UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 3
(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
Kecamatan Sosopan;
Kecamatan Barumun Tengah;
Kecamatan Huristak;
Kecamatan Lubuk Barumun;
Kecamatan Huta Raja Tinggi;
Kecamatan . . .
- Kecamatan Ulu Barumun;
- Kecamatan Barumun;
- Kecamatan Sosa; dan
- Kecamatan Batang Lubu Sutam.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
