Pasal 24
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 104
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa terdiri atas 19 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 4.313,95 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 311.631 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Usulan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Angkola Sipirok dan Kabupaten Padang Lawas; Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan menjadi 3 (tiga) Wilayah Kabupaten Tingkat II; surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 136/8360 tanggal 13 April 1992 dan Nomor: 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003 jo surat Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor 146.1/7780 perihal usulan pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan . . .
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Padang Lawas. Pembentukan Kabupaten Padang Lawas yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun, Kecamatan Sosa, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam. Kabupaten Padang Lawas memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.892,74 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.933 jiwa (data tahun 2007). Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
