UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
Pasal 21
Dengan disahkannya undang-undang ini,
- Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
- Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
