UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH
Pasal 1
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
