UU
KABUPATEN BATANGHARI DI PROVINSI JAMBI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Batanghari mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Sarolangun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Batanghari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
