Pasal 64
BAB 15 — ### KETENTUAN PIDANA
(1) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah
dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan
Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
