UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Ombudsman bertugas:
- menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
- menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
- melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
- membangun jaringan kerja;
- melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Wewenang
