Pasal 38
(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan
Rekomendasi Ombudsman.
(2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan
kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
(3) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor
dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.
(4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak
melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
