Pasal 32
(1) Ombudsman dapat memerintahkan kepada saksi,
ahli, dan penerjemah mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan kesaksian dan/atau menjalankan tugasnya.
(2) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan sungguh- sungguh menyatakan kebenaran yang sebenar-benarnya mengenai setiap dan seluruh keterangan yang saya berikan”.
(3) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh ahli dan
penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas saya dengan tidak memihak dan bahwa saya akan melaksanakan tugas saya secara profesional dan dengan sejujur-jujurnya”.
Pasal 33 . . .
