UU
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”pengusaha” adalah orang yang mempunyai usaha yang bidang usahanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang Ombudsman. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang di bidang kepegawaian. Huruf e Lihat penjelasan Pasal 19 huruf j. Huruf f Yang dimaksud dengan ”profesi lainnya”, antara lain, dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
