UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
