UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) . . .
ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibukota
