UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Batas Wilayah
