UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.