UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan disahkannya Undang-Undang ini,
(1) Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan
kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
(2) Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
