UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
