UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Padang Lawas Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan . . .
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
