UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 97
Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa
izin dari Hakim Pengawas.
Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa
izin dari Hakim Pengawas.