UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 67
(1) Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau
memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan
tentang segala hal mengenai kepailitan.
(2) Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas.
(3) Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian
maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.
(4) Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang
memutus pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi
tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
saksi.
(5) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut
keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor Pailit mempunyai hak
undur diri sebagai saksi.
