Pasal 36
(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat
perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak
yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada
Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan
perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan
pihak tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan
pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan
diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib
memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian
tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan
sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
