UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 24
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul
00.00 waktu setempat.
(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan
transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan.
(4) Dalam …
PRESIDEN
(4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan
Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.
