UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap :
- benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor
sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang
dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang
dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30
(tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
- segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang
tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim
Pengawas; atau
- uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban
memberi nafkah menurut undang-undang.
