UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 152
(1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat
Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang
Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana
perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari
setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan
suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan.
(2) Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang
dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.
