UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 145
(1) Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8
(delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di
Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap
orang yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan
dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali
dalam hal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.
(2) Bersamaan …
PRESIDEN
(2) Bersamaan dengan penyediaan rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib
dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia kreditor sementara.
