UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 118
(1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dibubuhkan pula
catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang
yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau
hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat
dilaksanakan.
(2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau
adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut
catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.
