UU
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 29
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
- Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
