Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
33 2008, No.133
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf e;
- dihapus;
- sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan atas:
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2008, No.133 34
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- dihapus;
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- dihapus; dan
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah sehingga
Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
