UU
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 19
(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan
tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
(2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak
www.djpp.kemenkumham.go.id
2008, No.133 30
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat
(8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
