UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Manggarai Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
