UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan . . .
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibukota
