UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang- undangan.