UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
