Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi,
menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
PRESIDEN
- keperluan sendiri;
- keperluan pertahanan keamanan negara;
- keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, tersendiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- dinas khusus;
- badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Larangan Praktek Monopoli
