UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
- penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
- penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
PRESIDEN
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
- melindungi kepentingan dan keamanan negara;
- mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
- dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- peran serta masyarakat.
Bagian Kedua Penyelenggara
