UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
