UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran
Pasal 40.
PENYIDIKAN
