UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya
penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.
(2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan
orbit satelit.
(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
