UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit,
dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
