UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan Telekomunikasi Khusus
