UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
- keamanan negara;
- keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
- bencana alam;
- marabahaya; dan atau
- wabah penyakit;
