UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara
rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
(3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
