UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhatikan :
- tata cara yang sederhana;
- proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
- penyelesaian dalam waktu yang singkat.
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
