UU
PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Pasal 10
Dalam pasal 10 yang diusulkan dimuat isi dari rancangan undang-undang semula yang sekarang telah dicabut. Peraturan tersebut berlaku untuk perseroan-perseroan yang tidak disebut dalam pasal berikutnya dan selanjutnya untuk semua perseroan mengenai bagian-keuntungan di atas Rp. 500 000,-.
