Pasal 3
Tentang Pengawasan atas Penguasaan
(1) Penguasaan Bank Tabungan Pos ada di bawah pengawasan suatu Dewan.
(2) Dewan Pengawas itu terdiri dari paling sedikit tiga dan paling banyak tujuh orang
anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan.
(3) Salah seorang anggota ditunjuk oleh Presiden menjadi ketua atas usul Menteri
Perhubungan.
(4) Anggota-anggota itu berturut-turut, menurut daftar yang sengaja dibuat untuk itu,
seorang demi seorang tiap-tiap tahun berhenti. Anggota yang berhenti itu dapat diangkat lagi.
(5) Menteri Perhubungan, sesudah mendengar pendapat Dewan Pengawas, menetapkan
peraturan tentang pekerjaan Dewan tersebut.
(6) Menteri Perhubungan dapat menentukan pemberian uang kehormatan kepada ketua dan
anggota-anggota lainnya.
(7). Di masing-masing tempat dimana ada kantor cabang, kecuali di Jakarta, Dewan
Pengawas boleh menunjuk seorang wakil untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sebagai tersebut dalam ayat 1 pasal ini, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan tersebut. Penunjukan ini, diberitahukan kepada Menteri Perhubungan, sedang salinan peraturan tersebut harus disampaikan juga padanya.
