UU
BANK TABUNGAN POS
Pasal 22
Tentang nama Undang-undang dan berlakunya.
Undang-undang ini boleh disebut "Undang-undang Bank Tabungan Pos" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
ROOSSENO
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
TENTANG
- Umum. Berhubung dengan pemulihan kedaulatan yang berakibat perubahan dalam ketaatan negara khusunya dan perubahan dalam keadaan masyarakat umumnya, maka "Postspaarbank- ordonnantie" yang dibikin untuk zaman penjajahan dalam beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan oleh karena itu harus diganti dengan Undang-undang baru. Perubahan yang dicantumkan dalam Undang-undang baru ini pada hakekatnya hanya bersifat mengganti penguasa-penguasa dahulu dengan penguasa sekarang misalnya Gubernur Jenderal diganti dengan Presiden dan Menteri Perhubungan. Disamping itu ada beberapa pasal yang dahulu semata-mata hanya mengingat kepentingan dan hukum Barat, hal mana pada waktu sekarang sudah tidak lagi pada tempatnya.
- Pasal demi pasal.
