UU
Berlaku
MEMPERCEPAT PERADILAN PADA PENGADILAN TENTARA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa pada masa sekarang untuk sementara waktu perlu sekali diadakan kesempatan untuk mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara.
MENGINGAT
Undang-undang No. 7 dan No. 8 tahun 1946, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1946 dan No. 4 tahun 1947 pasal 5 ayat 1 dan pasal 24 dari Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945, No. X;
