Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025
Pembukaan
HARGA PATOKAN EKSPOR – PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN – DEODORIZED PALM OLEIN – BADAN LAYANAN UMUM 2025 PERMENDAG NO. 35 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 849, 9 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
ABSTRAK
bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan sehingga perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 55 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2021; Perpres No. 132 Tahun 2024; Perpres No. 168 Tahun 2024; Permendag No. 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 9 Tahun 2025; Pemenkeu No. 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 68 Tahun 2025; Permendag No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar meliputi: a. kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya; b. kayu; c. kulit; d. biji kakao; dan e. getah pinus. Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif Layanan BLU meliputi kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya dan biji kakao. Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan dilakukan dengan mempertimbangkan: pemenuhan kebutuhan dalam negeri; kelestarian sumber daya alam; stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri; antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan; dan/atau menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan. Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan untuk: a. biji kakao berdasarkan pada HR cost insurance freight Kakao New York Mercantile Exchange dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan; dan b. kayu, kulit, dan getah pinus didasarkan pada harga rata-rata tertinggi pasar dalam negeri dan/atau ekspor atau bursa dalam negeri dan/atau luar negeri. HPE atas produk pertanian dan kehutanan dihitung mulai dari tanggal 20 (dua puluh) 2 (dua) bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) 1 (satu) bulan sebelum periode berlakunya HPE.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a.HPE untuk komoditi kayu, kulit, dan biji kakao; b. HR biji kakao dan harga referensi crude palm oil; dan c. daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek
dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex 1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri, sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2025.
