UU
NARKOTIKA
Pasal 96
BAB 12 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(1) Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 91 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
(2) Besaran . . .
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pengadilan.
