UU
NARKOTIKA
Pasal 65
BAB 11 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja
meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN
kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
