UU
NARKOTIKA
Pasal 63
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tempat Kedudukan
